kasus wariswaris

Contoh Kasus Pembagian Warisan

Contoh Kasus Pembagian Warisan
Dalam masalah pembagian harta waris terdapat beberapa kasus yang tergolong biasa dan tergolong khusus, untuk kasus pembagian waris yang tergolong biasa tidak begitu rumit menghitungnya dikarenakan harta waris tidak ada yang tersisa atau pun kurang, sebaliknya dengan kasus khusus sesuai namanya perlu pertimbangan dan kondisi khusus yang menyebabkan permbagian harta waris berbeda dengan kasus biasa.

Berikut contoh kasus pembagian harta waris yang tergolong biasa

Seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan anggota keluarga sebagai berikut:
1 orang istri
2 orang anak laki laki
4 orang anak perempuan
bapak dan ibu
2 orang saudara perempuan si ibu se bapak
2 orang saudara laki laki se ibu se bapak
2 orang anak laki laki dari saudara laki laki se ibu se bapak
2 orang anak perempuan dari dari saudara perempuan seibu sebapak
2 orang anak perempuan dari saudara laki laki seibu sebapak

Related Articles

Setelah menentukan anggota keluarga yang dimiliki oleh si mayit, tahap berikutnya adalah menentukan yang mana termasuk ahli waris, dzul arham atau bukan ahli waris, dalam kasus di atas ada 2 golongan yang termasuk dzul arham yaitu:

2 orang anak perempuan dari dari saudara perempuan seibu sebapak
2 orang anak perempuan dari saudara laki laki seibu sebapak

Sedangkan yang lainnya masuk dalam kategori ahli waris.

Contoh Kasus Pembagian Warisan

Setelah menentukan golongan yang termasuk ahli waris, maka kita tentukan masalah hijab, yaitu pewaris yang tadinya mendapatkan waris, namun karena adanya keluarga yang lebih utama, maka ia tidak mendapatkan waris.

Dalam kasus di atas terdapat 2 orang saudara perempuan se ibu se bapak sedangkan si mayit memiliki anak laki laki dan bapak, maka 2 orang saudara perempuan se ibu se bapak tersebut terhijab olehnya (tidak mendapat warisan), begitu juga dengan saudara laki laki seibu sebapak dan dan 2 orang anak laki laki dari saudara laki laki se ibu sebapak terhijab oleh laki laki, bapak, saudara laki laki dan sebagainya.

Setelah tahap hijab selesai, maka ahli waris yang berhak mendapatkan bagian adalah sebagai berikut:

1 orang istri
2 orag anak laki laki
4 orang anak laki laki
Bapak
Ibu

Setelah tahab ini selesai maka ditentukan yang termasuk Ashabah, sebagai berikut:

1 orang istri
2 orag anak laki laki…. ashabah bin nafsi
4 orang anak laki laki…..ashabah bil ghair
Bapak
Ibu

Tahap berikutnya ditentukan porsi masing masing ahli waris, yakni sebagai berikut:

1 orang istri……1/8 karena ada anak
2 orang anak laki laki (sisa)
4 orang anak perempuan
Bapak…….1/6
Ibu……1/6 karena ada anak

Setelah tahap penentuan porsi waris selesai, maka selanjutnya dilaksanakan perhitungan dengan cara sebagai berikut:

AM (Asal Masalah) yaitu dengan mencari kelipatan terkecil dari pembilang porsi 8,6,6 maka KPTnya=24 inilah yang dijadilan sebagai AM

SM (Sah Masalah) ketika terjadi pecah tempat (pembagian antara jumlah manusia dengan jumlah pendapatan) yaitu dengan membandingkan jumlah manusia dengan jumlah pendapatan yaitu sebagai berikut

JM 8: JP 13 = Tabayyun
Rumus Tabayyun ke samping ambil JM 8
Maka SM = AM x JM = 24 x 8 = 192

CATATAN

Untuk mendapatkan AM 24 adalah angka yang habis dibagi dengan angka 8 dan 6, yaitu angka 24

Untuk mendapatkan SM 192 adalah dengan cara mengalikan angka AM yaitu 24 dengan angka hasil rumus pecah tempat yaitu JM 8 dengan JP 13 = 8 : 13 tabayyun 8 = 24 x 8 = 192

Hasil akhir:

1 istri = 24/192 x harta warisan
1 bapak = 32/192 x harta warisan
1 ibu = 32/192 x harta warisan
1 AL = 2/8 x 104/192= 26/192 x harta warisan
1 AP = 1/8 x 104/192 = 13/192 x harta warisan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button